Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Kemendikbud Kembali Buka Program Beasiswa Unggulan 2019
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka program beasiswa unggulan periode 2019. Beasiswa yang diberikan oleh terdiri dari tiga kategori yakni Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Unggulan 3T dan Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud. Pendaftarannya telah dibuka sejak 17 Juli 2019 hingga 9 Agustus 2019.

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka program beasiswa unggulan periode 2019. Beasiswa yang diberikan terdiri dari tiga kategori yakni Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Unggulan 3T dan Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud. Untuk pendaftarannya telah dibuka sejak 17 Juli 2019 hingga 9 Agustus 2019.
Suharti, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud mengatakan, Beasiswa Unggulan bertujuan membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Peningkatan kualitas tersebut disediakan melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, baik melalui jalur gelar maupun non-gelar, yang melalui jalur gelar non-gelar di antaranya adalah Beasiswa Unggulan,” ucap Suharti, Senin (22/7).
Dalam situs www.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa khusus untuk Beasiswa Pegawai Kemendikbud diberikan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kemendikbud untuk melanjutkan pendidikan magister atau doktor, baik di dalam atau luar negeri, melalui mekanisme tugas belajar.
Beasiswa ini bisa dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif sesuai kebutuhan Kemendikbud. Sedangkan, bagi masyarakat berprofesi sebagai guru yang berminat mengikuti beasiswa unggulan, dipersilakan mendaftar ke Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi.
Selain dua beasiswa unggulan tersebut, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan juga memberikan Beasiswa Unggulan 3T kepada siswa yang berdomisili di daerah kategori tertinggal, terdepan dan terluar (3T) untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1,S2 hingga S3. Untuk kategori daerah 3T sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.