Suap Komisioner KPU, Komisi II DPR RI Nilai KPU Gunakan Aturan Sangat Jelas Dalam PAW

Keputusan Mahkamah Agung ini memang menjadi bahan tersendiri tetapi ketika KPU dihadapkan kepada UU dan keputusan MA akhirnya memilih kepada UU. Akhirnya juga berdasarkan pijakan yang kuat dari teman-teman KPU.

Suap Komisioner KPU, Komisi II DPR RI Nilai KPU Gunakan Aturan Sangat Jelas Dalam PAW
Wakil Ketua Komisi II, Arwani Thomafi

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi II, Arwani Thomafi menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pergantian antar waktu (PAW) DPR dari PDIP sudah menggunakan aturan yang sangat jelas. Dalam kasus tersebut, PDIP ingin Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas, sang pemilik suara terbanyak namun meninggal dunia.

 

"Keputusan Mahkamah Agung ini memang menjadi bahan tersendiri tetapi ketika KPU dihadapkan kepada UU dan keputusan MA akhirnya memilih kepada UU. Akhirnya juga berdasarkan pijakan yang kuat dari teman-teman KPU," kata Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/01/2020).

 

Menurut Arwani, dalam aturan seorang caleg dengan urutan kelima tidak bisa menggantikan peraih suara terbanyak kedua untuk PAW.

 

"Enggak ada yang lazim, misalnya menurut UU harus menggantikan si A. Lalu dibuat sedemikian rupa menjadi si C. Saya kira tidak ada itu dan teman-teman KPU berkerja saja sesuai dengan ketentuan UU," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Arwani mengimbau semua pihak, khususnya Parpol untuk meninjau pedoman kepada aturan main soal PAW.

 

"Tegasnya kita kembali kepada aturan main. Dan UU yang ada, UU-nya memberikan hak secara demokratis itu kepada suara terbanyak maka kebijakan kita kepada suara terbanyak itu," tandasnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan suap kepada komisioner KPU. Kasus dugaan suap terjadi untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia.