Tubuh dan Pikiran Anak Sehat, Tanpa Asap dan Candu Rokok

Berbicara mengenai asap memang selalu membuat nafas menjadi sesak, tak terkecuali kadang terucap caci maki dan bully, benar kata pepatah niat baik saja tidak cukup, namun perlu feasibility study, proses dan pemetaan secara clear and clean.

Tubuh dan Pikiran Anak Sehat, Tanpa Asap dan Candu Rokok
Foto Dr. Naswardi/Net.

BERBICARA mengenai asap memang selalu membuat nafas menjadi sesak, tak terkecuali kadang terucap caci maki dan bully. Benar kata pepatah niat baik saja tidak cukup, namun perlu feasibility study, proses dan pemetaan secara clear and clean.

Saya duga sepertinya ini yang alfa di KPAI, niat baik untuk melindungi tubuh anak Indonesia dari tempelan merk dan brand identity produk rokok menjadi di sakwasangka. Iktiar untuk memproteksi pikiran dan tacit anak-anak dari indahnya candu nikotin disalahartikan.

Sebagai Lembaga Negara Independen, KPAI tentu bekerja berdasarkan sistem dan prinsip good governance, berdasarkan perintah dan mandat Undang-Undang. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak tentu dilakukan secara terukur dan akuntabel. Kajian, tela’ah dan riset adalah sumber data primer, selain itu diperkuat dengan data sekunder melalui diskusi pakar dan rapat koordinasi lintas kementerian, untuk memastikan sistem pengawasan berjalan pada jalurnya. 

Berdasarkan kajian dan tela’ah tersebutlah, KPAI menemukan adanya dugaan ekploitasi anak, unsur ekploitasi tersebut terletak pada pemanfaatan badan dan tubuh anak sebagai media brand identity dan marketing produk rokok, bukan pada proses, tahapan apalagi program pembinaan atlit bulu tangkisnya, karena program pengembangan bakat dan minat anak adalah bagian dari hak yang patut diapresiasi

Pemanfaatan anak untuk kepentingan branding rokok bertentangan dengan Konvensi Internasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa ekploitasi itu merupakan tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan. Uniform yang dipergunakan baik dalam bentuk baju kaos dan lainnya dalam proses audisi beasiswa djarum dapat memenuhi unsur memperalat anak untuk kepentingan branding produk rokok. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa pengendalian promosi produk tembakau tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau

Kehadiran Negara dan keseriusan Pemerintah dalam perlindungan anak tentu perlu dihargai, sebagaimana komitmen Internasional dalam penegakan hak asasi manusia untuk perlindungan anak, melalui kewajiban memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect) dan kewajiban menghormati (to respect). Dengan melepaskan semua atribut, brand image dan brand identity rokok pada proses audisi dan pembinaan, lalu mengantinya dengan identitas yang lebih bermartabat berarti sejarah telah mencatat Saudara sebagai corporasi yang memiliki penghormatan dan respect terhadap upaya perlindungan anak di negeri ini, bukan mengertak dengan menghentikan, karena dengan menghentikan menjadi terlihat tidak bijaksana dan kadar keikhlasannya programnya menjadi tanda tanya. Penuhi, Lindungi dan Hormati Hak Anak. 

Dr. Naswardi  

Aktivis dan Analis Perlindungan Anak