Tolak Perubahan RPJMD yang Diajukan Anies, Fraksi PDI-P Minta Fokus Penanganan Pandemi

Tolak Perubahan RPJMD yang Diajukan Anies, Fraksi PDI-P Minta Fokus Penanganan Pandemi
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono/ Instagram @dprddkijakarta.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022. Namun Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menolak perubahan RPJMD. 

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebutkan, penolakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat (2) tentang batas masa berlaku RPJMD untuk dilakukan perubahan. 

"Oleh karena itu, Fraksi PDI-Perjuangan DKI Jakarta menolak rencana perubahan RPJMD dan meminta Pemerintah Provinsi untuk fokus pada penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota," kata Gembong dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terkait perubahan RPJMD tahun 2017-2022, Senin (2/8/2021). 

Berdasarkan Permendagri tersebut, Gembong menyampaikan, dalam aturan tertera RPJMD tidak bisa dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun. Saat ini, Anies hanya memiliki sisa jabatan 14 bulan saja. 

"Agenda perubahan RPJMD ini dilaksanakan pada hari ini, maka layak diduga ada agenda terselubung dibalik rencana perubahan RPJMD yang dipaksakan," ujar Gembong. 

Menurut dia, dalam RPJMD itu tertuang janji kampanye Anies, sehingga tidak perlu diubah karena masih banyak program kerja yang tidak terlaksana. 

Gembong mengatakan program janji kampanye itu, bahkan tidak terlaksana sebelum pandemi Covid-19 berlangsung. Maka dari itu, pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk lari dari janji-janji politik Anies. 

Janji pertama merupakan program rumah DP Rp 0. Pada RPJMD, dijanjikan sebanyak 250.000 unit yang terdiri dari 14.000 unit dibangun oleh BUMD, dan 218.214 unit dibangun melalui mekanisme KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan badan usaha). 

"Dalam perubahan RPJMD target yang akan dibangun menyusut menjadi kurang dari 25 persen, 29.366 unit dari rencana awal 250.000 unit," ungkap Gembong. 

Selanjutnya, Janji yang berubah adalah revitalisasi atau normalisasi daerah aliran sungai dalam program penanggulangan banjir di Ibu Kota. 

Gembong menyebutkan, normalisasi tak lagi ada dalam RPJMD perubahan yang diajukan Anies dan hanya mencantumkan program normalisasi. 

"Menghilangnya program normalisasi ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius dalam melakukan penanggulangan banjir yang kerap masih terjadi?" sebutnya. 

Kemudian, janji lain yang diubah Anies adalah program kewirausahaan OKE OCE. Adapun program itu disebut akan mencetak 361.518 wirausaha baru. Saat ini hanya ada 1.064 peserta saja yang terealisasi dalam program itu. 

Sedangkan, lanjut Gembong, dalam RPJMD, target mencetak wirausaha itu juga turun di angka 278.971 saja. 

"Dari data di atas, dapat kami simpulkan bahwa tanpa adanya pandemi pun program ini akan sulit mencapai target yang sudah dicanangkan," jelasnya.