Token ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperjualbelikan, Lho Kenapa?

Token ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperjualbelikan, Lho Kenapa?
Tampilan platform Token ASIX dilayar monitor/Net.

MONITORDAY.COM - Token ASIX milik Anang Hermansyah mendapat larangan untuk diperjualbelikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Larangan itu disampaikan Bappebti karena ASIX tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang berizin, dalam keterangan yang diunggah akun Twitter resmi @infobappebti, Kamis (10/2), 

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," demikian tulisan akun Twitter Bappebti merespons pertanyaan salah seorang warganet.

Diketahui, penyanyi senior Anang Hermansyah mulai menjajal dunia aset kripto dengan meluncurkan Token Asix. Ia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.

Ia menargetkan proyeknya masuk ke pasar Asia. Selain itu, ia juga bakal mengajak selebritas dalam negeri untuk bisa menjual karya di NFT.

Belum sampai di situ, Anang juga memiliki ancang-ancang untuk mengembangkan sistem metaverse buatan lokal bernama Nusantaraverse.

Semesta digital itu direncanakan bakal mengadopsi wilayah di Nusantara yang menurutnya membentang di sepanjang Sundaland.