TKI Dieksekusi Tanpa Notifikasi, Indonesia Kecam dan Protes Kepada Arab Saudi
Kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihukum mati oleh pengadilan Arab Saudi, TKI bernama Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat diesekusi pada Senin 29 Oktober 2018.

MONITORDAY.COM - Kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihukum mati oleh pengadilan Arab Saudi, TKI bernama Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat diesekusi pada Senin 29 Oktober 2018.
Tindakan Arab Saudi ini dikecam dan disesalkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu (notifikasi) kepada Pemerintah Indonesia secara resmi kekonsuleran dari otoritas Arab Saudi kepada KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, guna menghadap ke Bali untuk membicarakan eksekusi mati terpidana tenaga kerja Indonesia (TKI), Tuti Tursilawati asal Majalengka yang dilakukan tanpa ada notifikasi.
"Kemarin dia (Dubes Arab) berada di Bali, tetapi hari ini dia berada di Jakarta dan saya langsung suruh dia kembali ke Bali untuk temui saya dan bicarakan soal (eksekusi mati) ini," ujar Retno kepada media di sela OOC, Selasa (30/10).
Tidak hanya WNI, Saudi juga kerap mengeksekusi mati terpidana asing lainnya tanpa ada pemberitahuan ke negara asal mereka.
Retno mengatakan juga sudah menelepon Menlu Saudi, Adel al-Jubeir, untuk menyampaikan langsung protes Indonesia atas eksekusi mati TKI asal Majalengka tersebut. "Saya langsung hubungi Menlu Saudi, saya langsung sampaikan protes serta concern kita yang mendalam karena pelaksanaan hukuman mati ini tanpa pemberitahuan resmi ke konsulat kami," tutur Retno.
Pemberitahuan kekonsuleran merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran. Konvensi tersebut mengatur kewajiban setiap negara untuk menyampaikan kabar kepada perwakilan negara asing apabila ada warganya terjerat kasus hukum di negara tersebut.
Tidak hanya kasus hukum, notifikasi kekonsuleran juga wajib diberikan ketika mengetahui kabar kematian warga asing di negaranya. Indonesia serta Saudi merupakan anggota konvesi tersebut. Akan tetapi, konvensi itu memang tidak mengatur kewajiban negara anggotanya untuk menyampaikan pemberitahuan terkait pelaksanaan hukuman mati bagi warga asing.
Perlu diketahui, Tuti Tursilawati adalah WNI berprofesi sebagai TKI terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya warga negara Arab Saudi, atas nama Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Tuti menjalankan pengadilan Thaif.
Kasus Tuti telah inkracht atau ditetapkan pengadilan pada 2011.Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan. termasuk mengusulkan peninjauan kembali kasus dan banding.
Namun, pemerintah kerajaan Arab saudi tetap bersikukuh untuk mengesekusi mati Tuti. Dikarenakan dalam kasus Tuti tidak berlakunya ganti rugi (diyat) pengampunan dari ahli waris sehingga akhirnya divonis oleh otoritas Saudi dengan hukum mati had gillah atau mati mutlak
Vonis tersebut merupakan yang tertinggi dalam konteks hukuman mati lantaran tidak bisa dimaafkan meski dengan pengampunan raja atau keluarga korban.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga telah memberikan fasilitas untuk keluarga Tuti mengunjungi Tuti di Thaif, yaitu pada 2014, 2015, dan terakhir pada 4 April 2018.