Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Pemerintah Lakukan Terobosan Prima

MONITORDAY.COM - Untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, Pemerintah melakukan terobosan prima, yakni mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan di beberapa layanan publik.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun layanan publik yang dimaksud mencakup pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, serta jual beli tanah.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
Menag diminta memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya, Senin (21/2/2021).
Syarat sama juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana seperti dikutip.
Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.
Hingga berita ini disampaikan, ragam tanggapan masih ramai diperbincangkan atas kebijkan tersebut.