Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pendidik, Kemendikbud Akan Sertifikasi Keahlian Guru SMK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatkan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan seperti laboran, teknisi, dan kepala bengkel di SMK.

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pendidik, Kemendikbud Akan Sertifikasi Keahlian Guru SMK
Ilustrasi foto/istimewa

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatkan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan seperti laboran, teknisi, dan kepala bengkel di SMK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan, pada tahap satu telah disusun Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 untuk 58 Kompetensi Keahlian dan telah disahkan pada 23 Agustus 2017. Kemudian tahap dua telah disusun lagi sebanyak 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan.

“Semua skema itu untuk menjawab tantangan zaman. Karena itu semua skema sertifikasi keahlian guru dan tenaga kependidikan itu telah melalui proses validasi dan verifikasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan siap untuk mendapatkan pengesahan,” kata Supriano usai seperti dikutip dari laman Direktorat Pembinaan SMK Rabu, (21/11).

Supriano menjelaskan, skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik berkaitan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus sama, serta prosedur sama. Sertifikasi ini bertujuan memastikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang telah didapat melalui proses pembelaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja.

Dengan adanya sertifikasi bagi guru SMK ini, Supriano berharap agar terjadi kesetaraan dan kesamaan lebel kompetensi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK negeri atau swasta, serta kejuruan level kompetensi dan tenaga kependidikan di madrasah.