Tim Ditresnarkoba NTB Bekukan Penyelundup Sabu Asal Batang

Tim Ditresnarkoba NTB Bekukan Penyelundup Sabu Asal Batang
Seorang penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di bekuk Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat

MONITORDAY.COM - Seorang penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di bekuk Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menyelundupkan barang terlarang sabu-sabu asal Batam.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam keterangannya, Selasa (4/5)  mengatakan barang bukti 2 ons sabu-sabu didapatkan dari seorang penumpang yang baru datang dari Batam.

Penumpang yang tertangkap menyembunyikan 2 ons sabu-sabu itu berinisial IMR. Pria tersebut berasal dari Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Dari penggeledahannya, kepolisian menemukan barang bukti 2 ons sabu-sabu dalam tas ransel abu-abu miliknya. Sabu-sabu dalam dua bungkus kondom itu ditemukan terselip dalam kantong celana pendek.

Kepada polisi, IMR mengelak barang tersebut miliknya, melainkan dia mengaku hanya sebagai orang suruhan dan berencana akan memberikannya kepada pemesan.

Namun, dari hasil penyelidikan sementara, Helmi mengungkapkan bahwa IMR terindikasi sebagai pemain lama dalam bisnis narkoba. Sabu-sabu 2 ons itu diduga miliknya yang dibeli dari seorang kenalannya di Batam.

"Jadi yang bersangkutan ini dahulunya tekong. Dia lama di Batam, Medan. Dari sana dia dapat kenalan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, IMR yang ditangkap di bawah kendali Iptu Hendry Christianto kini masih diamankan di Mapolda NTB. Barang bukti narkoba beserta seluruh barang bawaannya, turut diamankan.

Akibat perbuatannya, kini IMR terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ancaman pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.