Terseret Mata Elang
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi dalang di balik penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kenapa Polisi lambat mengungkap kasus ini?

MONDAYREVIEW, Jakarta – AGENDA besar Kepolisian RI di akhir pemerintah Joko Widodo adalah mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hingga saat ini, belum ada perkembangan penyidikan kasus ini. Namun, publik sudah dikejutkan dengan pemanggilan tokoh Muhammadiyah oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus ini.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menghadiri panggilan polisi senin malam (22/1). “Terima kasih, teman-teman sudah mau menunggu,” sapa Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan. Sekira pukul 22.30 Dahnil keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminial Umum (Ditreskrimum) Polda Metero Jaya setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 2 siang.
Dahnil diperiksa sebagai saksi terkait pernyataanya di Metro TV. Polisi hendak mengklarifikasi pernyataan Dahnil soal aktor penyerang Komisioner KPK Novel Baswedan, saat menjadi narasumber program Metro Realitas yang tayang pada 8 Januari 2018.
"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah Mata Elang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2018).
Dahnil menyanggah, ia mengaku tak pernah menyebut soal “Mata Elang” itu. Dirinya mengaku hanya menyampaikan rasa pesimis terhadap polisi dalam menemukan aktor intelektual pelaku penyiram Novel, apalagi menuntaskan kasusnya.
“Di media, Pak Argo menyebut karena Mata Elang. Ternyata tidak ada satu pun pertanyaan terkait itu. Karena saya tidak pernah menyatakan Mata Elang itu pelaku, jadi simpang siur,” kata Dahnil kepada awak media.
Ketua Tim Pengacara Dahnil, Tris menuturkan pemeriksaan kemarin sedianya kurang tepat. Hal itu karena poin pertanyaan yang diajukan semestinya untuk Ahli bukan Saksi. Dahnil dibrondong 24 pertanyaan oleh 9 penyidik.
“Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kapasitas Bang Dahnil tidaklah menjadi saksi. Kemudian dalam pemeriksaan, ada 24 pertanyaan dan dari pertanyaan itu lebih tepat Bang Dahnil menjadi ahli,” tutur Tris.
Dalam Berita Acara Perkara (BAP) Dahnil menyampaikan, yang lebih penting diusut polisi saat ini adalah aktor intelektual penyerang Novel. Sudah 4 bulan sejak Novel disiram wajahnya dengan air keras, tetapi penyelidikan belum mampu mengungkap kebenaran.
“Saya mengusulkan kepada polisi untuk juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kasus ini bisa dipercepat kalau Pak Presiden (Joko Widodo) membentuk TGPF dan itu sangat membantu polisi,” jelas Dahnil.
Dahnil menaruh harap pada kepolisian, dia yakin polisi memiliki kapasitas agar kasus penyerangan Novel tuntas. Namun, lanjut Dahnil, i’tikad baik polisi bisa saja terhambat kalau gerak polisi diperlambat dengan urusan non-teknis, politik, dan semacamnya.