Ternyata Belum ada Permohonan Pelepasan WNI dari Jozeph Paul Zhang

MONITORDAY.COM - Terduga penista agama Jozeph Paul Zhang menyebut bahwa dirinya telah melepas status sebagai Warga negara Indonesia (WNI). Pria yang saat ini tinggal di Jerman itu menyatakan hal tersebut saat hendak dilaporkan banyak pihak atas pernyataan yang diduga menghina Islam di akun Youtube pribadinya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sendiri menyebut hingga saat ini belum ada permohonan pelepasan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Direktur Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan bahwa pelepasan kewarganegaraan tidak bisa serta-merta begitu saja melainkan harus melalui tahap pelaproan di Kemenkumham.
"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," kata baroto, saat dihubungi Antara, Selasa (20/4/2021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan terduga penistaan agama Islam Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.
Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.