Terkait Tudingan Makar, Polisi Harus Memiliki Alat Bukti yang Kuat

Tuduhan Makar memiliki implikasi hukum sangat besar. Kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat.

Terkait Tudingan Makar, Polisi Harus Memiliki Alat Bukti yang Kuat
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM –  Kepolisan RI harus memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait penetapan tersangka makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath. Hal tersebut harus dilakukan untuk menghidari kesalah pahaman di tengah masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonenesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi kepada awak media, Sabtu (1/4).

Menurutnya dengan mengabaikan hal di atas, dikhawatirkan tuduhan tersebut akan menjadi fitnah. Pasalnya, selama aksi 313 kemarin, massa tidak menunjukan adanya upaya makar. Justru massa aksi terlihat rapi dan sesuai dengan peraturan.

Lebih lanjut Zainut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas aksi 313 yang berjalan damai dan penuh kesantunan. Dan ia berharap agar ukhuwah seluruh masyarakat Indonesia selalu tetap terjaga.

“MUI mengapresiasi para kiai, habaib dan tokoh-tokoh Islam yang memimpin unjuk rasa, serta kepada seluruh peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh kesantunan, damai dan akhlak mulia serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Zainut kembali menegaskan jika Kepolisian RI  tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka Institusi tersebut  akan dinilai negatif oleh masyarakat. Baginya Kepolissian RI harus berhati-hati dalam mengambil tindakan apapun, karena tuduhan percobaan makar yang disangkakan pada aktivis 313 bukanlah tuduhan sembarangan. 

"Itu tuduhan yang memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Sehingga kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat,” tegasnya.