Terkait Pemeriksaan Setnov, Jokowi Minta Patuhi UU yang Berlaku

Jokowi merespons alasan Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Terkait Pemeriksaan Setnov, Jokowi Minta Patuhi  UU yang Berlaku
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM –  Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.

Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menegaskan tidak ingin ikut campur terkait dengan proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar. Dia menyerahan seutuhnya persoalan ini kepada lembaga hukum.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11).

Dalam bagian ke-16 mengenai penyidikan yang tertera pada pasal 245 ayat satu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang menuliskan "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan."

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Dengan demikian, bisa diartikan permintaan untuk diterbitkannya surat dari Presiden atas penetapan Ketua DPR oleh KPK tidak berlaku. Sebab kasus yang menyeret ketua Partai Golkar tersebut adalah tindak pidana khusus.