Terkait OSO, Anggota Komisi III: KPU Langgar Undang Undang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar Undang Undang (UU) pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait status Osman Sapta Odang (OSO) yang dicoret dari daftar calon pemilih (DCT) Calon DPD. Karenanya, KPU mesti mengikuti putusan pengadilan.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar Undang Undang (UU) pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait status Osman Sapta Odang (OSO) yang dicoret dari daftar calon pemilih (DCT) Calon DPD. Karenanya, KPU mesti mengikuti putusan pengadilan.
Demikian disampaikan Anggota MKD Komisi III DPR RI Samsudin Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/1).
"Putusan PTUN harus dipatuhi oleh setiap orang, maka KPU dianggap telah melanggar Undang Undang Pasal 216 ayat (1) KUHP," ujar Samsudin.
Dijelaskan Samsudin, bunyi pasal 216 ayat (1) itu yakni "Barang siapa dengan sengaja atau tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula diberi kuasa untuk mengusut dan memeriksa tindak pidana: demikian pula pada barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjaklankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut maka diancam dengan pidana dan denda".
"Oleh karena itu, setiap orang, setiap badan hukum, harus menghormati putusan pengadilan tanpa terkecuali," tegas Bendahara Umum Partai Hanura itu.
Ditegaskan Samsudin, Putusan PTUN dengan Nomor Perkara NO.242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT adalah dasar yang sangat jelas dan kuat terkait status Ketum Hanura OSO. Karenanya, Samsudin mengimbau semua pihak terhubung KPU untuk mematuhi putusan pengadilan.
"Perlu saya jelaskan lagi bahwa putusan yang telah dilakukan pengadilan wajib dilaksanakan dan itu adalah perintah pengadilan," tandasnya.