Tekan Dampak Covid-19, Ini 5 Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

APBN sebagai instrumen fiskal Indonesia berperan aktif untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

Tekan Dampak Covid-19, Ini 5 Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat
Ilustrasi foto/net

MONITORDAY.COM - Pemerintah terus berupaya untuk menekan dampak Covid-19 kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Saat ini pemerintah telah menyiapkan beberapa insentif untuk bantuan sosial, yang akan dikucurkan melalui masing-masing Kementerian teknis terkait.

“APBN sebagai instrumen fiskal Indonesia berperan aktif untuk percepatan penanggulangan Covid-19,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani saat berdialog dengan media, seperti dikutip dari siaran pers Kemenkeu, Kamis (9/4).

Adapun upaya tersebut antara lain, pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April. Untuk Bulan April - Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali.

“Durasi penyaluran ini akan berlangsung selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun,” ungkap Askolani.

Kemudian Kedua, Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima. Sebelumnya, program ini untuk 15,2 juta penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari).

“Saat ini, ada penambahan 4,8 juta penerima tambahan dengan besaran Rp200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember). Dengan penambahan ini, total anggaran sebesar Rp43,6 triliun dari sebelumnya Rp28,08 triliun,” tutur dia.

Sementara yang ketiga, adalah Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta Peserta dengan total anggaran Ro20 triliun. Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei dengan total batuan sebesar Rp3,55 juta.

Askolani mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income), yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.

Keempat, pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Dari data, Rumah Tangga daya 450 VA adalah sebanyak 24 Juta Pelanggan, dan akan diberikan pembebasan biaya listrik.

“Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA subsidi sebanyak 7 Juta Pelanggan akan diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020,” lanjut Askolani.

Sementara yang terakhir, atau kelima, pemerintah memberikan Stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema Kebijakan adalah melakui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.

Askolani menjelaskan, salah satu kriteria debitur KUR yang dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan terdampak Covid-19.

“Seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota); atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19; atau terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19,” papar dia.