Tanpa SIKM, Puluhan Ribu Kendaraan Tujuan DKI Jakarta Diputarbalikkan

Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah memutarbalikkan 21.084 kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta.

Tanpa SIKM, Puluhan Ribu Kendaraan Tujuan DKI Jakarta Diputarbalikkan
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Puluhan ribu kendaraan yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dipaksa untuk putar balik sebab tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan berdasarkan data Polda Metro Jaya tercatat sebanyak 21.084 pengendara ditindak selama enam hari penyekatan.

"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah memutarbalikkan 21.084 kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (03/06/2020).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan sebanyak 4.660 kendaraan di antaranya ditindak di sembilan pos pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, 6.424 kendaraan dari pos pemeriksaan di luar wilayah DKI Jakarta.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Adapun, sebanyak sembilan pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Selain itu, 11 pos pemeriksaan lainnya berada di tiga wilayah penyangga dan menjadi penyekatan lapis kedua.

Menurut Yusri, kendaraan yang ditindak mengalami penurunan pada Selasa (02/06/2020) bila dibandingkan dengan hari sebelumnya. Penurunan mencapai 13 persen.

"Pada Selasa kendaraan yang diputarbalikkan sebanyak 2.376, sedangkan Senin sebanyak 4.208 sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan (13 persen)," tuturnya.

Selanjutnya, Yunus mengatakan kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh kendaraan roda dua. Sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan roda empat.

Pengendara yang diizinkan masuk karena memiliki SIKM berjumlah 2.808 kendaraan. Dengan rincian, 1.570 kendaraan melewati wilayah Kabupaten Bekasi dan 1.238 kendaraan di Kabupaten Tangerang.