Tangkap Lagi, Kapal Pengawas PSDKP KKP Kembali Ringkus Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Kapal Pengawas PSDKP KKP Kembali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

MONITORDAY.COM - Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) asal Malaysia yang melakukan pencurian ikan (illegal fishing) pada kamis (12/3/2020). Penangkapan KIA ini jelas mempertegas komitmen penuh Menteri KKP, Edhy Prabowo melakukan pemberantasan Illegal fishing, bahkan jumlah KIA yang ditangkap KKP pun bertambah.
" Dalam satu pekan dibulan maret ini saja, tepat pada 10 maret, kapal pengawas PSDKP-KKP sudah meringkus 2 KIA yang tak berbendera kebangsaan. Kemudian yang terbaru, hari kamis 12 maret 2020 jam 12.00 wib, KP PSDKP KKP juga berhasil tangkap 1 KIA asal Malaysia. Ini luar biasa." Kata Dirjen PSDKP KKP, TB Haeru Rahayu yang tak henti-hentinya memberikan apresiasi kepada Komandan KP HIU 3 beserta awak atas performa mereka.
Komandan KP HIU 03, Kapten Andriansyah Pamuji beserta Awak Kapal Menurut TB, telah tunjukan performa terbaik. Penambahan hari operasi yang signifikan dari 85 hari menjadi 150 hari terbukti berhasil.
Kapal dengan nama KM PKFB 423 yang dinahkodai Heng Peng Yu berkebangsaan Malaysia dengan 4 ABK Warga Negara Indonesia, telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Saat penangkapan, KM PKFB 423 dengan ukuran 51,44 GT berada pada posisi kordinat 02 54,560' lintang utara - 100 51,536' bujur timur dengan menggunakan jenis tangkapan "trawl" yang dikategorikan sebagai terlarang.
Ditjen PSDKP KKP juga berikan apresiasi kepada Bakamla RI, TNI AL dan Polri yang selalu berkoordinasi dengan baik untuk menangkap KIA yang kerap kali lakukan Illegal fishing.
Tindakan illegal fishing yang masih sering terjadi karena KIA mencari daerah tangkapan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan produksi dan pemasarannya.
" tidak bisa dipungkiri jika KIA yang kerap nyolong karena ikan di wilayah mereka sudah habis, metode tangkapan mereka sangat brutal dengan menggunakan "trawl" sehingga ekosistem yang mestinya jadi rumah ikan sudah hancur. Otomatis, ikan-ikan tersebut mencari rumah baru yang lebih aman yah di Indonesia ini" ujar Direktur Pengendalian dan Operasi Armada PSDKP-KKP RI, Pung Nugroho Saksono.
Dijelaskan Pung, alat penangkapan ikan (api) jaring "trawl" merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang sangat dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Gambar ilustrasi berikut adalah jenis jaring "trawl" yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota dan mengakibatkan kehancuran habitat ikan.
Luasnya wilayah laut Indonesia dengan potensi sumberdaya ikan cukup besar, seperti Natuna dan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) di Laut Natuna Utara, Laut Arafura, Laut Sulawesi, ZEEI di Samudera Pasifik, ZEEI di Samudera Hindia, dan wilayah laut perbatasan menjadi incara KIA.
Lebih lanjut, Ia menilai Indonesia dengan potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY) ikan laut sebesar 6,5 juta ton/tahun merupakan salah satu negara dengan potensi ikan laut terbesar di dunia. MSY ikan laut dunia sekitar 90 juta ton/tahun (FAO, 2010). Artinya, sekitar 7,2 persen ikan laut dunia terdapat di Indonesia.
Sementara, negara-negara yang selama ini melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia (Thailand, Philipine, Vietnam, Malaysia, RRC, dan Taiwan) memiliki potensi sumberdaya ikan laut yang jauh lebih kecil ketimbang yang dimiliki Indonesia.
Hingga berita ini disampaikan, Kapal Pengawas HIU 03 telah menyerahkan Kapal Pencuri tersebut ke PPNS Pangkalan PSDKP Batam.
"Kepada Komandan Kapal HIU 03, Kapten Andriansyah Pamuji beserta Awak Kapal, saya sangat kagum dengan segala upaya teman-teman" pungkasnya.