Tanggapi Surat Kemenkes, Kominfo Blokir Iklan Rokok Di Internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Tanggapi Surat Kemenkes, Kominfo Blokir Iklan Rokok Di Internet

MONITORDAY.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. 

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya mengatakan, setelah menerima surat tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

“Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok,” kata Ferdinandus.

“Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform tersebut,” imbuhnya

Ferdinandus juga menyampaikan, Menkominfo Rudiantara sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.