Tanggapi PJJ Kala Pandemi, Ini Sikap dan Kebijakan MUI
MUI memandang penting menyerukan agar semua pihak berikhtiar melakukan pembelajaran yang kreatif, menyenangkan, aman dan berkeadaban

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan sikap dan kebijakan terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang saat ini diterapkan di dunia pendidikan dalam rangka menghadapi kondisi Pandemi Covid-19 dan era new normal.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan dalam Rapat Kerja Badan Penanggulangan Bencana MUI-BNPB pada Sabtu (11/07/20) di Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam pemaparannya, Amirsyah yang juga menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) ini menyatakan bahwa era new normal kala pandemi harus benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya oleh institusi pendidikan.
Ia menilai para penyelenggara pendidikan hendaknya menjadikan kondisi pandemi ini untuk bisa meningkatkan kreativitas dan inovasi-inovasi yang dapat menunjang kualitas pembelajaran. Hal itu dilakukan tak lain bertujuan untuk memperbaiki nasib bangsa dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
“Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai momentum pendidikan kreatif, inovatif, dan bermartabat,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Amirsyah mengatakan, MUI memandang penting menyerukan agar semua pihak berikhtiar melakukan pembelajaran yang kreatif, menyenangkan, aman dan berkeadaban pada semua satuan pendidikan. Baik itu dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Perguruan Tinggi (PT).
“Karena belajar merupakan kewajiban sekaligus Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat diabaikan serta menjadi kebutuhan dasar manusia sepanjang kehidupan (thalabul 'ilmi faridhatun 'ala kulli muslimin wa muslimatin), baik dalam kondisi normal maupun tidak normal,” jelas Amirsyah.
Dalam konteks PJJ ini, lanjut Amirsyah, MUI merekomendasikan tentang pentingnya peningkatan penyediaan dan penyebarluasan modul-modul pembelajaran yang sesuai dengan situasi dan kemampuan satuan pendidikan.
“Perlu peningkatan penyediaan dan penyebarluasan modul-modul pembelajaran yang sesuai dengan situasi dan kemampuan satuan pendidikan di masing-masing jenjang pendidikan dan daerah yang berbeda,” tuturnya.
Selain itu, MUI juga menilai perlu penerapan kebijakan khusus kepada peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya bagi peserta didik yang belum dapat diberlakukan standar pendidikan seperti dalam keadaan normal.
Tak hanya itu, MUI juga mendorong partisipasi komponen masyarakat, seperti ormas Islam dan instansi lain yang mengoperasikan tv satelit, alat pembejaran lainnya untuk dapat kiranya dimanfaatkan selama proses PJJ berlangsung.
“Mendorong pemerintah agar mengordinasikan pelaku industri digital dalam negeri untuk membuat produk peralatan PJJ (komputer/laptop, tab, smartphone, peralatan wireless) dengan harga yang lebih terjangkau,” tandas Amirsyah.