Berikut Proyeksi KKP Dorong Industri Budidaya Lobster Indonesia Jadi Penyokong Ekonomi Nasional
Permen KP No 12 tahun 2020 adalah respon cepat KKP menerjemahkan instruksi Presiden agar melakukan extraordinary action, sehingga budidaya lobster Lobster menjadi penyokong Ekonomi Nasional.

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan proyeksi industri Budidaya Lobster Indonesia yang tertuang dalam Permen KP No 12 tahun 2020. Permen ini juga bagian dari respon cepat KKP menerjemahkan instruksi Presiden agar melakukan extraordinary action, sehingga Lobster menjadi penyokong Ekonomi Nasional.
" Jika ada pertanyaan, seberapa urgen permen ini diterbitkan, saya katakan ini adalah momen tepat dan sangat dinantikan oleh nelayan, terlebih kondisi saat ini, nelayan butuh makan hadapi ekonomi paceklik. Sesuai perintah Presiden Jokowi agar seluruh kementerian melakukan kegiatan extraordinary action, jangan yang bisa-biasa tapi harus laur biasa. Permen ini adalah respon cepat KKP untuk memastikan roda ekonomi tetap berjalan" ujar Staf Khusus Menteri Kelautan & Perikanan Bid UKM dan Dunia Usaha, Andreau M Pribadi kepada monitorday.com, minggu (11/7/2020).
Menurutnya, KKP membuka mata dan hati untuk menyerap aspirasi nelayan penangkap benih Lobster, yang kehidupannya bergantung dari kegiatan menangkap benih lobster. Dia juga menepis persepsi negatif bahwa yang menikmati hanya para eksportir dan tidak memberikan efek pekerjaan yang mumpuni kepada nelayan.
"Sebaiknya, yang mengendus pendapat demikian segera meminta maaf kepada nelayan tangkap karena niat KKP hanya semata-mata untuk nasib ribuan nelayan yang saat ini butuh penghidupan yang layak dan tidak butuh narasi-narasi liar, yang hanya bisa memberikan pengamatan," ungkapnya.
Langkah KKP menerbitkan aturan baru ini bukan untuk membanding-bandingkan dengan aturan sebelumnya, ujarnya, tapi ini langkah penyelamatan ekonomi, khususnya nelayan. Dari kalkulasi ekonomi, sosial, lingkungan hingga paling detail telah dikalkulasi dengan cermat dan dikaji secara comprehensive dari berbagai ahli, baik dalam negeri juga luar negeri.
" Satu perusahaan dapat menyerap 800 1500 Nelayan Penangkap Benih Lobster, maka jika kita ambil nilai tengahnya di angka 1000 orang per perusahaan saja, diproyeksikan pada tahun pertama Permen ini diterapkan akan terbuka 50.000 lapangan kerja baru," jelasnya.
Apabila kondisi ekonomi dan bisnis terkait pengelolaan benih lobster tumbuh dengan baik, maka kemungkinan tiap tahun perusahaan akan menyerap tambahan nelayan sebanyak 50 70% atau 25.000/30.000 nelayan tambahan.
Hingga tahun 2024 diproyeksikan melalui Permen KP No 12 Tahun 2020, akan ada lebih dari 150.000 nelayan tangkap yang mendapat pekerjaanProyeksi InvestasiRata-rata tiap perusahaan membutuhkan nilai investasi sebesar 25 Milyar Rupiah pada tahun pertama, maka dengan adanya 50 perusahaan yang ditetapkan akan membuka investasi sebesar 1,25 Trilyun Rupiah.
Apabila kondisi ekonomi dan bisnis terkait pengelolaan benih lobster tumbuh dengan baik, maka kemungkinan tiap tahun perusahaan akan menambah investasi sebanyak 50—70% atau kisaran 750 Milyar rupiah.hingga tahun 2024 diproyeksikan melalui Permen KP No 12 Tahun 2020, akan terbuka nilai investasi sebesar 4,25 trilyun rupiah.
Pemberdayaan Nelayan
- Dalam perjalanannya , Perusahaan akan menerapkan system Cluster KJA, dimana tiap keramba akan dikelola oleh beberapa KK. Melalui system ini , Perusahaan menjalin kemitraan dengan Kelompok Nelayan Pembudidaya Lokal.
- Bantuan pendanaan dari LPMUKP dan Mitra Usaha lainnya akan disediakan agar Nelayan Mitra dapat memiliki KJAnya sendiri , sehingga Perusahaan sifatnya sebagai pengelola dan pembina , dan menampung hasil tangkap dan budidaya nelayan mitra.
Transfer Knowledge and Technology
- Melalui ditetapkannya Permen KP No 12 Tahun 2020, kegiatan pengembangan teknologi hatchery benih lobster mulai dilakukan oleh beberapa perusahaan.
- Hal ini merupakan ikhtiar bahwa tidak selamanya Perusahaan akan bergantung pada ketersediaan benih dari alam.Beberapa perusahaan telah melakukan studi banding ke Vietnam dan Australia terkait teknologi budidaya lobster.
- Beberapa orang ahli dan peneliti dari Universitas ternama di Indonesia juga dilibatkan sebagai konsultan dan pemberi materi kepada nelayan mitra.
Pelepasliaran dan Pemeliharaan Ekosistem
Perusahaan disyaratkan untuk melakukan restocking sebanyak minimal 2% dari jumlah panen sebelum diizinkan untuk melakukan ekspor benih lobster.
Kegiatan pelepasliaran wajib dilakukan sesuai dengan lokasi yang direkomendasikanDirjen Pengelolaan Ruang Laut , dengan saksi pendamping dari Dinas Perikanan setempat.
Permen KP No 12 tahun 2020 menuntut peran aktif Perusahaan dan Nelayan Mitra dalam menjaga kelestarian lobster dan ekosistemnya .