Tanggapan Menko Polhukam Soal Rencana Reuni 212

Kegiatan seperti Reuni 212 itu merupakan hak warga negara, dan dilindungi oleh hukum. Namun yang pasti jangan sampai menimbulkan keributan.

Tanggapan Menko Polhukam Soal Rencana Reuni 212
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi tanggapan terkait rencana akan diadakannya reuni 212 pada 2 Desember mendatang. Menurut Mahfud, kegiatan tersebut tidak dilarang asalkan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Kita mempersilahkan, tetapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya, sekali lagi untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang," ujar Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (27/11).

Mahfud mengatakan, kegiatan seperti Reuni 212 itu merupakan hak warga negara, dan dilindungi oleh hukum. Namun yang pasti jangan sampai menimbulkan keributan.

"Kami menganggap itu adalah hak warga negara yang penting dilaksanakan dengan tertib, jangan menimbulkan keributan," ungkapnya.

Mahfud pun mengatakan, pemberitahuan terkait kegiatan Reuni 212 sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan UU. Karena itu, agar kegiatan tersebut berjalan dengan aman, jika jadi dilaksanakan, Mahfud meminta kepada aparat keamanan agar melakukan pengawalan kegiatan Reuni 212 agar berjalan dengan aman dan lancar.

"Kita akan mengawalnya dan melindunginya tentu saja, mengawasinya dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, aksi tersebut mempunyai muatan positif. Karenanya, tidak ada yang melarang selagi menaati aturan hukum yang berlaku.

"Reuni itu disebutnya mubah, atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," ungkapnya. 

"Sesuatu yang mubah bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah bila diisi dengan hal kebaikan. Bila sebaliknya, maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa," lanjut Zainut.