Tanggapan Kang Emil Soal Perpres Miras: Banyak Investasi Yang Lebih Menjanjikan

Tanggapan Kang Emil Soal Perpres Miras: Banyak Investasi Yang Lebih Menjanjikan
Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil/ Dok. Humas Jabar

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ikut menanggapi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di empat provinsi saat ini menuai polemik. 

Menurut dia, masih banyak sektor investasi lain yang lebih menarik dibandingkan investasi di sektor miras. 

"Dalam pandangan saya untuk memajukan Indonesia, banyak investasi yang lebih menjanjikan dibandingkan miras," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (2/3/2021).

Saat ini, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, pihaknya masih menunggu pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak terkait yang mempunyai kewenangan atas Perpres tersebut.

"Jadi kita sedang menunggu ada pertemuan antara MUI dengan pihak terkait di Perpres ini," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.