13 Orang Jadi Korban Penipuan Bermodus Arisan di NTB

13 Orang Jadi Korban Penipuan Bermodus Arisan di NTB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (kanan). Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (15/2/2021).

Hari Brata menjelaskan, indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh bandar arisan berinisial NY alias Cece.

"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui 'whatsapp'. Itu ranahnya masuk ITE," ujar Hari Brata.

Menurut Hari Brata, karena hal itu berkaitan dengan UU ITE, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.

Walaupun demikian, Hari menyebutkan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.

Saat ini, lanjut Hari Brata, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Berdasarkan 13 orang tersebut, delapan diantaranya telah diklarifikasi.

"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," paparnya.

Sementara penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.

"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap Hari Brata.

Sebanyak 13 anggota arisan yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelepan NY alias Cece, datang melapor ke Polda NTB. Dalam pengakuannya, mereka mengaku tertipu arisan hingga kerugiannya mencapai Rp2 miliar.

Melalui kuasa hukum korban, Lalu Anton Hariawan sebelumnya menjelaskan, laporan kliennya yang berjumlah 13 orang ini sesuai Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.