Takbir Keliling ditiadakan Hanya Boleh di Masjid Atau Surau

Takbir Keliling ditiadakan Hanya Boleh di Masjid Atau Surau
Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat untuk tidak lakukan takbir keliling

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat untuk tidak lakukan takbir keliling untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Namun kami perbolehkan setiap masjid dan surau untuk mengumandangkan takbir melalui pengeras suara sehingga kemeriahan Hari Raya Idul Fitri tetap dirasakan oleh masyarakat," ujar Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Tanjungpinang, Jumat (23/4).

Rahma mengatakan bahwa acara takbir keliling akan menimbulkan kerumunan, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19.

Ia mengatakan bahwa pemerintah kota juga berupaya menekan penularan COVID-19 pada masa libur Lebaran dengan memperketat pengawasan lalu lintas warga di pintu masuk kota, termasuk di pelabuhan dan bandara.

Selain itu, menurut dia, pemerintah kota akan mengoptimalkan peran posko pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam mengendalikan penularan COVID-19.

"Kampung Tangguh akan terus dioptimalisasi dengan mengaktifkan posko PPKM dengan upaya penanganan awal jika terdapat warga yang terkonfirmasi COVID-19," pungkasnya.