Tak Bisa Bahasa Inggris, Siswa SMP Dianiaya Hingga Tewas

Tak Bisa Bahasa Inggris, Siswa SMP Dianiaya Hingga Tewas
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Seorang siswa SMPN di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya gurunya. Korban tersebut dianiaya lantaran tak bisa bahasa Inggris.

"Pada 25 Oktober 2021, diterima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Polsek Alor Timur, Alor," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (12/11/2021).

Krisna menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh paman korban. Usai menerima laporan penganiayaan siswa oleh guru itu, penyidik langsung memeriksa 9 saksi, termasuk pelapor.

"Setelah itu, pelaku diamankan, diamankan di Polres Alor saat pertama kali ditangkap," ungkapnya.

Dia menerangkan, penganiaya merupakan guru bahasa Inggris di sekolah korban. Krisna menyebutkan, korban tak hanya sekali mendapatkan penganiayaan, namun tiga kali.

"Kekerasan fisik yang pertama dan kedua terjadi di lantai depan kelas pada 4 dan 11 Oktober, dan kejadian ketiga di teras depan lapangan upacara pada 18 Oktober," tutur Krisna.

Atas perbuatannya, polisi menjerat guru penganiayaan dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 65 ayat KUHP ancaman hukuman 3,5 tahun. Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto 65 ayat 1 terancam penjara 2 tahun 8 bulan," sebut Krisna.