Tak Ada Jaminan Keamanan Data, BNPT Larang Penggunaan Aplikasi Zoom

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran BNPT Nomor 08/2020.

Tak Ada Jaminan Keamanan Data, BNPT Larang Penggunaan Aplikasi Zoom
Ilustrasi penggunaan aplikasi zoom/Net

MONITORDAY.COM - Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) melarang penggunaan aplikasi Zoom untuk rapat online baik dengan pihak internal maupun eksternal.

Larangan tersebut termaktub dalam surat edaran BNPT Nomor 08/2020 yang tertulis jika larangan tersebut karena tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom.

Kepada wartawan, Kpala BNPT Komjen Suhardi Alius membenarkan adanya surat pelarangan penggunaan aplikasi Zoom tersebut. Dirinya menyebut, bahwa pihaknya mengikuti instruksi pimpinan.

“Benar. Kami mengikuti arahan dari pimpinan,” katanya di Jakarta, Selasa (28/04/20).

Surat itu sendiri ditandatangani Sekretaris Utama BNPT Marsda TNI Dr. A. Adang Supriyadi dan ditulis bila setiap pelaksanaan rapat video conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang terjamin enkripsinya.

Dalam poin (c) juga meminta seluruh pejabat dan staf yang masih meng-install aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus/uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming.

"Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab," tulis surat yang dibuat pada 24 April itu.