Syarat Rekonsiliasi 55-45, Pengamat : Itu Upaya Akomodir Kedua Belah Pihak

Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) soal porsi kekuasaan 55-45 menjadi salah satu syarat rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo menuai banyak tanggapan negatif dari kalangan politikus.

Syarat Rekonsiliasi 55-45, Pengamat : Itu Upaya Akomodir Kedua Belah Pihak
Djoni Gunanto/Foto:Ist

MONITORDAY.COM - Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) soal porsi kekuasaan 55-45 menjadi salah satu syarat rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo menuai banyak tanggapan negatif dari kalangan politikus.

Berbeda dengan Pengamat Politik, Djoni Gunanto yang menilai tawaran Amien Rais itu adalah upaya mengakomodir kedua belah pihak untuk bekerja sama membangun bangsa.

"Sehingga dengan adanya di kabinet, maka gagasan program dari Prabowo-Sandi juga bisa direalisasikan," kata Djoni saat dihubungi Monitorday.com, Senin (22/7).

"Poin sebenarnya disitu, bukan persoalan persentasenya dibesar-besarkan" tegasnya.

Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menuturkan, meski penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden tanpa ada intervensi siapapun.

Namun, Djoni melanjutkan, realitasnya kursi kabinet adalah bagi-bagi kue partai pendukung sebagai manifestasi dari politik yang tidak jauh dari perkara siapa, mendapatkan apa, kapan dan bagaimana. 

"Jadi sah-sah saja tawaran Pak Amien itu, meski sangat sulit diamini Pak Jokowi dan partai politik pendukungnya," tutup Djoni.