Surabaya Ancam Perusahan Terkena Sanksi yang Tidak Membayar Iuran BPJS Pada Pegawai

Surabaya Ancam Perusahan Terkena Sanksi yang Tidak Membayar Iuran BPJS Pada Pegawai
Pemerintah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terpaksa akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terpaksa akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan pegawainya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan perihal tersebut sengaja harus ada peningkatan sosialisasi kepada perusahaan dengan sanksinya tidak membayar (BPJS Kesehatan) untuk pegawainya.

Saat berkantor di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kamis (27/5), seorang ibu rumah tangga mengeluh perusahaan tempat suaminya bekerja tidak membayarkan iuran program jaminan kesehatan nasional bagi pekerjanya.

Perempuan itu mengetahui perusahaan tempat suaminya bekerja tidak taat membayar iuran program jaminan kesehatan nasional ke BPJS Kesehatan saat mendapati kartu kepesertaan program jaminan kesehatannya tidak bisa digunakan.

"(Kartu) BPJS-nya ini tidak aktif, ketika akan dihidupkan kembali tidak bisa. Bahkan, sampai membayar sendiri pun BPJS tidak bisa," ujar Eri, Jumat (28/5).

Eri mengatakan, permasalahan yang menunjukkan bahwa masih ada perusahaan yang tidak taat membayarkan iuran program jaminan kesehatan bagi pegawai tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya, termasuk membayarkan iuran program jaminan kesehatan bagi pegawai beserta istri dan tiga anak.

"Ini akan kami koordinasikan langsung berhubungan dengan BPJS Surabaya untuk mengcover yang tadi sakit kanker. Sehingga tetap ada pengobatan," ujarnya.

Pemerintah kota, menurut dia, akan memanggil pengelola perusahaan yang belum taat membayar iuran jaminan kesehatan bagi pegawainya.

Selain itu, pemerintah kota bakal mengintensifkan sosialisasi mengenai kewajiban perusahaan membayarkan iuran program jaminan kesehatan bagi pegawai serta sanksi bagi pelanggarnya.

"Ini menjadi PR kami. Insya Allah segera harus kita selesaikan," pungkasnya.