Suku Bunga KUR Turun Dari 7 ke 6 % Di Tahun 2020

Kalangan pegiat koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyambut baik kebijakan penurunan suku bunga Keredit Usaha Rakyat (KUR) dari tujuh ke enam persen per tahun mulai 2020.

Suku Bunga KUR Turun Dari 7 ke 6 % Di Tahun 2020
Tokoh keperasi dan UMKM Subiakto Tjakrawedrdaja

MONITORDAY.COM - Kalangan pegiat koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyambut baik kebijakan penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari tujuh ke enam persen per tahun mulai 2020. Tokoh keperasi dan UMKM Subiakto Tjakrawedrdaja menyatakan kebijakan positif tersebut hendaknya mendapat tindak lanjut untuk menjamin penyaluran KUR secara lebih luas hingga ke pelosok.


"Penurunan suku bunga KUR itu bagus. Berarti ada peran negara untuk mengambil kebijakan yang memihak rakyat kebanyakan," ungkap Subiakto dalam perbincangan dengan awak media, selasa (26/11/2019)

Menurut nya, sudah sejak lama kalangan koperasi dan UMKM menunggu kebijakan langsung di tengah ketimpangan akses untuk pengembangan ekonomi kerakyatan.

Selanjutnya, kata Ketua Yayasan Damandiri yang bermitra dengan ratusan koperasi dan UMKM itu, kebijakan positif ini memerlukan tindak lanjut agar terealisasi konkret dan tepat sasaran. 

"Misalnya, bagaimana perbankan terutama yang milik negara menyalurkannya hingga ke unit-unit koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai daerah," ujar Menteri Koperasi dan UKM di masa Presiden Soeharto itu.

Selama ini, sambungnya, masalah pembiayaan bagi koperasi usaha kecil dan menengah menghadapi masalah jangkauan penyaluran dan ketepatan sasarannya. 

"Saya dan teman-teman sesama pegiat koperasi dan UMKM sudah menyampaikan masukan untuk Menteri Koperasi UMKM Pak Teten Masduki," ungkapnya.

Pemerintah memang baru saja mengumumkan secara resmi penurunan suku bunga KUR menjadi enam persen per tahun. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp  190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024.

“Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp 25juta menjadi Rp 50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, 12/11/19.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta UMKM atau pengusaha kecil membentuk semacam koperasi atau kelompok usaha sesuai dengan sektor bisnis mereka. Sebab tahun depan, pemerintah ingin memprioritaskan penyaluran lewat KUR kelompok, seiring dengan diturunkannya suku bunga KUR per 1 Januari 2020 menjadi 6 persen, dari saat ini 7 persen.

“Saya kira model KUR kelompok ini akan memudahkan kerja kami untuk melembagakan 60 juta lebih usaha mikro, tak mungkin bisa kami urus satu-satu,” kata Teten di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dengan model KUR kelompok ini, kata Teten, penyaluran KUR bisa lebih dipercepat dan diakses ratusan bahkan ribuan orang. Saat ini, hanya beberapa sektor usaha yang telah memiliki koperasi, seperti koperasi atau kelompok usaha tani dan nelayan. Sehingga, UMKM yang belum membentuk kelompok, akan didorong untuk segera membentuknya, “Kami arahkan begitu,” kata dia.