Status Wahyu di KPU, PPP Contohkan Moralitas Rommy
PPP waktu itu misalnya Mas Rommy langsung saja mundur dia, begitu kan. Begitu ditetapkan, meskipun itu ketua umum partai, bukan pejabat negara ya, tapi ya itulah contoh moralitas yang ingin disampaikan oleh Mas Rommy pada waktu itu, paling tidak untuk jajaran kami.

MONITORDAY.COM - Sekjen Partai Persatuan Pembanguan (PPP), Arsul Sani menanggapi terkait status Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Wahyu belum mengundurkan diri secara resmi.
Menjawab hal tersebut, Arsul mengulas sikap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang langsung mengundurkan diri secara resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menilai sikap Rommy tersebut sebagai contoh moralitas.
"PPP waktu itu misalnya Mas Rommy langsung saja mundur dia, begitu kan. Begitu ditetapkan, meskipun itu ketua umum partai, bukan pejabat negara ya, tapi ya itulah contoh moralitas yang ingin disampaikan oleh Mas Rommy pada waktu itu, paling tidak untuk jajaran kami," kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan jika Wahyu tidak mengundurkan diri setelah menjadi tersangka, ia akan terkena kode etik diinternal KPU.
"Kalau tidak mengundurkan diri, ya tentu KPU harus memerlukan kode etik yang di internalnya, tidak ada pilihan lain. Nah, kode etik internalnya apa, ya dilihat apa bunyinya di sana," jelasnya.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap soal pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan menyatakan akan mundur sebagai komisioner KPU. Selanjutnya, KPU mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pengunduran diri itu.