Soal Usulan Hapus NPL UMKM di Bawah Rp5 Miliar, OJK: Perlu Dikaji

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp5 miliar.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot bahwa penghapusan kredit NPL UMKM tersebut merupakan usulan dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024, bukan dari regulator.
"Oleh karena itu OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut," kata Sekar di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Sekar mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi.
"Hal tersebut guna menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa OJK mendorong industri perbankan untuk melakukan hapus buku untuk kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp5 miliar.
Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo yang menjadi pembicara dalam sebuah seminar daring dua hari lalu mengatakan penghapusan NPL tersebut ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.
"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujarnya.