Soal Relawan Covid-19, Kemendikbud: Tingkatkan Jiwa Kemanusiaan Mahasiswa Calon Tenaga Medis

Aktivitas relawan sama dengan kegiatan/pekerjaan di lapangan yang dapat dikonversi menjadi bagian penilaian kinerja mahasiswa atau satuan kredit semester.

Soal Relawan Covid-19, Kemendikbud: Tingkatkan Jiwa Kemanusiaan Mahasiswa Calon Tenaga Medis
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti), Nizam /Net

MONITORDAY.COM - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti), Nizam, berharap inisiatif mengundang mahasiswa akhir kedokteran menjadi relawan Covid-19 mampu meningkatkan kompetensi dan membentuk jiwa kemanusiaan yang kuat bagi para mahasiswa, khususnya para calon dokter dan tenaga medis.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud bekerjasama dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) bekerja sama untuk menggerakkan para mahasiswa kedokteran yang ingin terlibat dan mendukung upaya pemerintah untuk menjadi relawan memerangi Covid-19,” kata Nizam di Jakarta, Jumat (20/03/20).

Ia lebih lanjut mengaku, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi terkait detail teknis pendaftaran, pelatihan, dan berbagai dukungan yang dibutuhkan untuk menjalankan inisiatif ini.

"Sampai saat ini, Kemendikbud telah mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan 26 Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan sebagai sub-center untuk screening dan penanganan pasien Covid-19," tuturnya.

Menurut Nizam, inisiatif yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim ini sejalan dengan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah diluncurkan Mendikbud beberapa waktu lalu.

"Melalui kebijakan ini, aktivitas relawan sama dengan kegiatan/pekerjaan di lapangan yang dapat dikonversi menjadi bagian penilaian kinerja mahasiswa atau satuan kredit semester," pungkasnya.

Untuk diketahui, program mengundang mahasiswa tingkat akhir kedokteran untuk jadi relawan Covid-19 ini mendukung Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE).

Surat Edaran tersebut meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk dapat merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Covid-19.

Kesepuluh universitas tersebut adalah Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Sumatera Utara (Medan), dan Universitas Tanjungpura (Pontianak).