Soal PPKM Darurat, Airlangga: Protokol Kesehatan akan Dijalankan dengan Penegakan Hukum

MONITORDAY.COM - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 2-20 Juli akan disertai penegakan hukum.
Namun, Airlangga tidak menyebutkan aturan hukum yang akan diberlakukan. Dia hanya menegaskan seluruh pihak harus bisa patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga melalui akun Instagram pribadinya @airlanggahartarto_official seperti dikutip redaksi, Kamis (1/7/2021).
Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyampaikan butuh kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari semua pihak, sehingga Covid-19 dapat diredam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini pun mengimbau masyarakat menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, bahkan meminta dukungan dari seluruh pihak. Harapannya, kalangan pengusaha dapat berkolaborasi dengan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kita semua memaklumi bahwa saat ini bukanlah situasi yang mudah bagi masyarakat ekonomi kita. Kadin memiliki peran dan tantangan yang tentunya tidak mudah. Bagi saya kuncinya adalah adaptasi, inovasi, transformasi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Sedangkan PPKM Darurat ini nantinya berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Meski demikian, Jokowi belum merinci aturan baru ini.