Anies Ungkap Program DP Rp 0 Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Hingga Rp14 Juta

MONITORDAY.COM -Semua orang bermimpi ingin memiliki hunian yang layak dan nyaman, termasuk warga DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa berbagai kelompok masyarakat di Jakarta telah dapat menikmati hunian yang layak.
Ia berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Ibu Kota dari berbagai kalangan, melalui sejumlah program yang telah dijalankan.
"Salah satunya melalui program hunian DP Nol Rupiah, dimana batasan penghasilan tertinggi menjadi 14,8 juta Rupiah," kata Anies melalui laman Instagramnya sebagaimana dikutip redaksi, Jumat (19/3/2021).
Dalam memperluas manfaat, ujar Anies, batas tertinggi penghasilan untuk ikut dalam fasilitas rumah DP Rp0 ialah Rp 14,8 juta. Jadi, DP Rp 0 rupiah ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah hingga Rp 14 juta.
"Program ini, tidak ada batas bawah penghasilan," ucap Anies.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar 12,3 juta Rupiah, dari sebelumnya nilainya 7 juta Rupiah.
"Saat ini, hunian DP Nol Rupiah tersebut khusus untuk unit 36m2 telah terjual mencapai 95%," urai Anies.
Maka dari itu, pihaknya juga terus memfasilitasi kelompok masyarakat di lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah.
Melalui program penataan kampung, Anies pun mencontohkan seperti di kampung akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta dan penyediaan serta pembenahan pengelolaan Rusunawa.
Selain itu, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian juga terus difasilitasi melalui pembelian perumahan tanpa uang muka/program hunian DP 0.
Sedangkan untuk kelompok umum akan dilakukan percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020.
"Aturan ini memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari dan untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari," pungkas Anies.