Soal Penerima Dana BOS, Nadiem Dinilai Buat Aturan Tidak Senafas dengan UUD 1945

MONITORDAY.COM - Di tengah situasi Pandemi dan banyak anak-anak Indonesia yang sulit memperoleh akses pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim justru mengeluarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perhitungan Jumlah Siswa untuk Dana BOS Reguler.
Aturan tersebut dinilai blunder juga tak senafas dengan dengan UUD 1945.
Hal ini mengemuka saat Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan Sikap terhadap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler secara virtual pada Jum'at, (3/8/2021).
Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik menganggap Permendikbud tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menilai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
Ini lantaran terbitnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Pakar Pendidikan dari berbagai organisasi itu juga mengingatkan Pemerintah Negara Indonesia agar senantiasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir. Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," begitu bunyi pernyataan sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.
Untuk itu, mereka meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga negara," lanjut pernyataan tersebut.
Berangkat dari pandangan tersebut, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
Mereka juga mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
"Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)," tutup surat pernyataan ini.
Sementara itu, Pemerhati Pendidikan, Doni Koesoema menilai aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perhitungan Jumlah Siswa untuk Dana BOS Reguler tidak berkeadilan.
Seharusnya, aturan Mendikbud lebih memperhatikan perlindungan pada hak pendidikan setiap warga negara di manapun mereka berada.
“Kebijakan pemberian dana BOS 2021 menunjukkan bahwa Pemerintah mengabaikan peranan penyelenggaran pendidikan swasta, tidak melindungi hak-hak pendidikan anak Indonesia, dan melanggar keadilan sosial.” ucap Doni.
Pernyataan ini ditandatangani Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah Sungkowo Mudjiamano, perwakilan LP Ma’arif PBNU Z. Arifin Junaidi, perwakilan PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, perwakilan dari Taman Siswa Ki. Prof. H. Pardimin, dan perwakilan Majelis Nasional Pendidikan Katolik Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM.