Soal OSO, KPU: Kami Masih Belum Menerima Salinan PTUN-nya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait polemik Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) mencalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Soal OSO, KPU: Kami Masih Belum Menerima Salinan PTUN-nya
Ketua Komisioner KPU Arief Budiman / Net

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait polemik Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) mencalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Saya sampai dengan kemaren sore belum terima salinan putusan PTUN-nya yang kami terima baru salinan MA-nya," ujar Arief Budiman kepada wartawan seusai Rakornas KPU RI Se-Indonesia di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, (17/11).

Arief mengaku, pihaknya enggan terburu-buru mengambil sikap untuk memutuskan perkara OSO yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya.

Dijelaskan Arief, KPU akan menungu salinan resmi dari PTUN untuk mencabut surat keterangan (SK) OSO agar memasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) menjadi anggota DPD. 

"Nah kami enggak tahu pembuat keputusan nanti tidak menyandingkan tiga putusan ini. Putusan MA, putusan MK, dan putusan PTUN," jelas Arief.

"Jadi kita tunggu putusan PTUN-nya sekalian. Baru nanti kami rumuskan kebijakan apa yang akan kami ambil," imbuhnya.