Soal Larangan Pasang Bendera Merah Putih di PIK, Walikota Jakut: Setiap Acara Kerumunan Harus Ada Izin

Soal Larangan Pasang Bendera Merah Putih di PIK, Walikota Jakut: Setiap Acara Kerumunan Harus Ada Izin
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

MONITORDAY.COM - Video yang menampilkan larangan memasang bendera Merah Putih di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Walikota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim menyebutkan, bukan memasang bendera Merah Putih yang dilarang. Tetapi, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya pun dilarang.

"Jadi setiap acara kerumunan, itu harus ada izin keramaian terlebih dahulu dalam PPKM ini," kata Ali sebagaimana dikutip redaksi dari ANTARA, Rabu (18/8/2021).

Dalam hal ini, ia menyesalkan upayanya mencegah kerumunan malah dimaknai menjadi isu yang berbeda.

"Isunya belok ke pemasangan bendera. Sebenarnya bukan pemasangan bendera yang menjadi masalah. Kalau mau pasang bendera yang pasang saja," imbuh Ali.

Menurut, dia, masyarakat tidak pernah dilarang memasang bendera di jembatan tersebut. Namun, pemasangan dilakukan dengan tidak menimbulkan kerumunan atau dikerjakan oleh sedikit orang.

Apabila pemasangan itu dilakukan organisasi masyarakat yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, harus mendapat izin dari Polres setempat.

"Jika izin sudah dikantongi silakan pasang bendera merah putih di Jembatan PIK 2 tetap dengan sedikit orang untuk menegakkan protokol kesehatan," ungkap Ali.

Pada prinsipnya, tegas dia, tidak dilakukan beramai-ramai hingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Adapun dalam video yang beredar itu tampak polisi juga petugas Satpol PP serta sejumlah orang dari kejauhan. Bahkan, tampak beberapa orang berseragam organisasi massa.

"Subhanallah. Dimana Hari Kemerdekaan ini tak boleh gelar Merah Putih. Aneh," ucap narator dalam video tersebut.