Soal Lansia, Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial, Begini Perspektif Konstruktif Dekan FISIP UMC

MONITORDAY.COM - Data Badan Pusat Statistik (2019) menunjukkan bahwa persentase orang berusia di atas 65 tahun akan meningkat sebesar 25 persen di tahun 2050. Artinya, terjadi peningkatan 25%.
Kemudian, ada 25 juta orang di tahun 2019 akan meningkat menjadi 80 juta orang di tahun 2050.
Demikian paparan pembuka konstruktif dari Dekan FISIP (Universitas Muhammadiyah Cirebon), Drs Subhan Haris M.Si di FGD Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang diprakarsai oleh BK-DPR RI bekerjasama dengan UMC, Sabtu (4/12/2021).
Subhan mengungkapkan pada tahun 2020, terdapat 6 orang penduduk usia produktif yang menanggung satu orang penduduk lansia. Dan di tahun 2045, terdapat 3 orang penduduk usia produktif yang menanggung satu orang penduduk lansia.
"Kelompok lansia rentan menjadi dependent group bagi generasi muda yang tinggal bersama mereka. Saat ini saja, terdapat 40 persen lansia tinggal dalam tiga generasi" ungkap Subhan.
Presentase 40 ini mengakibatkan penduduk usia produktif akan sulit memberikan investasi yang maksimal bagi generasi di bawahnya dan bagi dirinya sendiri, untuk masa tuanya.
Penduduk usia produktif tersebut masih harus membagi investasi mereka untuk menanggung kebutuhan generasi di atasnya.
Maka dari itu, sekitar 80 persen penduduk usia 65 tahun ke atas tinggal di rumah tangga dengan konsumsi per kapita di bawah Rp 50.000 per hari dan tidak memiliki jaminan pendapatan.
Kondisi Kesejahteraan
Mengacu ke data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan 80 persen Lansia hidup dalam kemiskinan dan relatif lebih tinggi dibandingkan kelompok umur lainnya.
Selain itu, kelompok lansia belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Tiga dari Lima Lansia telah memiliki jaminan kesehatan.
12 persen yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan (jaminan pensiun)
Oleha karena itu, Subhan menyampaikan perlu adanya upaya yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah dan memberdayakan lansia yaitu bersifat promotif, preventif, curatif, dan rehabilitatif.
Mengutip (Notoatmodjo, 2007:290), bahwa pelayanan tersebut dapat diperoleh melalui program posyandu lansia. Upaya tersebut harus menggunakan strategi dan serta mengontrol hubungan baik secara individu, maupun kelompok.
Dapat di katakan upaya tersebut membutuhkan kekuatan yang dinamis yang tidak saja dilakukan oleh keluarga, namun juga pihak yang terkait seperti masayarakat dan juga pemerintah melalui dinas terkait.
Program pokok untuk lanjut usia ada berbagai macam seperti kesejahteraan sosial dan jaminan sosial, peningkatan sistem pelayanan kesehatan, penguatan dukungan keluarga dan masyarakat, peningkatan kualitas hidup lansia, peningkatan sarana dan fasilitas khusus bagi lansia, Kegiatan masyarakat dalam memberdayakan lansia, antara lain melalui Posyandu Lansia.
Posyandu lansia merupakan program yang disediakan pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan yang kemudian dikoordinasi oleh puskesmas pada tiap-tiap kecamatan untuk selanjutnya dikelola dan diselenggarakan oleh organisasi atau kelompok layanan sosial masyarakat.
Pengelola dan kader-kader yang berada di kelompok tersebut berasal dari partisipasi masyarakat. Posyandu lansia merupakan wahana pelayanan bagi kaum usia lanjut, yang dilakukan dari, oleh, dan untuk kaum usia lanjut yang menitikberatkan pada pelayanan promotif dan preventif, tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Rekomendasi
Selain upaya tersebut, Subhan juga merekomendasi catatan penting sebagai berikut:
- Pemerintah dan DPR RI dengan cara memasukkan RUU kesejahteraan lansia dalam prolegnas.
- Pemerintah daerah perlu memprioritaskan lansia dalam kebijakan jaring pengaman atau program perlindungan sosial melalui Rencana Strategi Daerah.
- Pemerintah perlu memperkuat dan memperluas cakupan penerima program perlindungan lansia secara universal, bukan hanya lansia miskin tetapi lansia secara keseluruhan.
- Nilai bantuan tunai per bulan harus disesuaikan dengan standar biaya hidup per bulan di masing-masing daerah.
- Mempromosikan kesehatan mental kepada lansia.
Diharapkan, ujar Subhan, rekomendasi diatas dapat memberikan masukan kepada BK-DPR RI yang menghendaki pandangan konstruktif.