Soal Kaburnya Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Soal Kaburnya Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran/ Instagram @poldametrojaya.

MONITORDAY.COM - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menginstruksikan anak buahnya untuk mengusut tuntas soal kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. 

Mantan istri Niko Al Hakim atau biasa disapa Okin ini seharusnya menjalani karantina karena baru pulang berpergian dari Amerika Serikat. Namun baru tiga hari menjalani isolasi Rachel bersama kekasih, dan manajernya melarikan diri.  

"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).  

Di sisi lainnya, Fadil menegaskan pihaknya juga tak akan segan mengusut keterlibatan pihak internal yang membantu kaburnya Rachel dari tempat karantina. 

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," ucapnya. 

Diketahui, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 langsung menyelidik kejadian tersebut. Dalam hal ini, ditemukan peran salah satu anggotanya dalam kasus itu.  

"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural," ungkap Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).  

Herwin menjelaskan, menurut Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 Sep 2021, menyatakan pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada tiga golongan. 

Pertama para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar negeri.  

Selanjutnya yang terakhir pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. 

"Pada Kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," sebut Herwin.

Pada kasus ini penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat ke Rachel Vennya untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (21/10/2021).