Lemkapi: Permintaan Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM Tidak Berdasar

MONITORDAY.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai terdapat pihak yang melontarkan opini bahwa kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) adalah pelanggaran HAM berat. Adapun opini sengaja dibentuk agar perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ada pihak yang sengaja memaksakan kasus penembakan ini sebagai pelanggaran HAM berat sehingga bisa dihadapkan ke pengadilan HAM," kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakata, Rabu (10/3/2021).
Menurut dia, tekanan agar kasus ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan pihak tertentu dengan cara membangun opini menyesatkan dan merekayasa potongan-potongan gambar.
"Permintaan penembakan Laskar FPI dibawa ke pengadilan HAM tidak berdasar," ucap Edi.
Edi pun menegaskan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga telah menyatakan kematian enam Laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa dan bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami mengamati kasus penembakan ini tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadilan HAM," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menkopolhukam Mahmud MD yang juga menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yaitu terstruktur, sistematis dan masif.
Selain itu, Menkopolhukam juga telah minta tokoh nasional seperti Amien Rais dan lainnya agar menyerahkan bukti jika menemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat, kata Edi.
"Polri sendiri sudah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya di lapangan sebagai terlapor. Kasus ini terus berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan," tegaa Edi.
Sebelumnya, enam anggota Laskar FPI tewas terkena tembakan polisi di jalan tol Jakarta Cikampek, Jawa Barat pada (7/12/2020) lalu.
Saat ini, kasus tersebut belum terungkap di pengadilan karena masih dalam penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.