Soal Jokowi Kendarai Sepeda Motor Lampu Mati, DPR : Terlalu Berlebihan
Kalau ada satu, dua, tiga kasus misalnya pejabat tidak menggunakan lampu kemudian jadi dasar sosiologis, yuridis untuk merubah pasal, saya pikir juga terlalu berlebihan.

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengatakan menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua di siang hari cukup efektif untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Saya pikir efektif saja, paling tidak naik kendaraan dia sudah memperhatikan beberapa syarat keselamatan," kata Irwan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/02/2020).
Lebih lanjut, Irwan menyatakan aturan untuk kendaraan roda dua memang harus ditingkatkan, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak dari roda dua.
"Sehingga saya pikir aturan menyalakan lampu bagi roda dua, saya pikir tidak masalah," jelasnya.
Namun, Irwan menilai terkait gugatan dari dua mahasiswa karena persoalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyalakan lampu motornya saat berkendara di siang hari merupakan hal itu berlebihan.
"Kalau ada satu, dua, tiga kasus misalnya pejabat tidak menggunakan lampu kemudian jadi dasar sosiologis, yuridis untuk merubah pasal, saya pikir juga terlalu berlebihan," ungkapnya.
Sebelumnya, dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Hal tersebut, mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Selanjutnya, Mereka juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo yang mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang pada (04/11/2018) lalu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Selasa (04/02/2020).