Soal Insentif Nakes COVID-19 yang Belum Dibayar, Ridwan Kamil: Saya Telusuri

Soal Insentif Nakes COVID-19 yang Belum Dibayar, Ridwan Kamil: Saya Telusuri
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/ Ist

MONITORDAY.COM - Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) dalam beberapa bulan belum dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan akan segara menelusuri penyebab tersumbatnya pencairan insentif nakes itu. 

"Ini terjadi dimana-mana. Jadi sedang saya telusuri karena level insentif itu ada yang sebagian kewajiban kabupaten, sebagian provinsi, dan ada juga pusat," kata Ridwan Kamil di Bandung Barat, Senin (19/4/2021). 

Beberapa waktu lalu, nakes di Bandung Barat mengeluh lantaran mereka belum menerima insentif selama empat bulan sejak bulan Desember 2020 hingga Maret 2021. 

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berkomitmen akan menelusuri terlebih dahulu sumber insentifnya apakah oleh kabupaten, provinsi, atau pusat. 

"Jadi yang KBB ditelusuri dulu itu jatah mana untuk dukungan terhadap nakes yang macetnya. Karena kita tahu KBB sedang ada permasalahan sehingga lini pelayanan publik dan birokrasinya sedang sedikit terganggu dengan masalah pak bupatinya," urainya. 

Ia pun menyebutkan permasalahan keterlambatan pencairan nakes di Bandung Barat dan daerah lain di Jabar bisa segera diselesaikan pada pekan ini. 

"Jadi saya dorong supaya hak nakesnya yang luar biasa bekerja sebagai pahlawan selama COVID-19 ini tidak terlambat. Komplain ini ada dari kabupaten lainnya, minggu ini coba saya urai dan selesaikan," tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin menyampaikan keterlambatan itu lantaran adanya perubahan pola pembayaran. Apabila sebelumnya insentif nakes COVID-19 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka saat ini menjadi beban Pemerintah Daerah. 

"Saya dengar ada insentif nakes yang belum cair, tapi sedang kita coba konfirmasi. Laporan dari Dinas Kesehatan bahwa kebijakan pusat insentif nakes jadi tanggung jawab daerah dulu kan tanggung jawab pusat," ungkapnya. 

Dia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait perubahan pola pembayaran yang dibebankan ke Pemerintah Daerah. Namun, jika dibebankan pada Pemerintah Daerah, dirinya akan melakukan perubahan APBD parsial. 

Kemudian, pihaknya mesti menunggu surat kebijakan dari pemerintah pusat tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD parsial. Nantinya, anggaran perubahan itu akan dialokasikan untuk dana insentif nakes yang belum cair sejak empat bulan lalu. 

"Kalau ada surat resminya nanti dari Dinkes dan itu bisa harus dilakukan. Kalau memang memungkinkan dan ada uangnya, bisa (perubahan) parsial kita lakukan. Perubahan parsial bisa asal ada normatifnya jelas, jadi instruksinya jelas," jelasnya.