Soal Hubungan Sejenis ASN, MenPAN-RB Diminta Baca Ulang KUHP

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang melakukan hubungan sesama jenis.

Soal Hubungan Sejenis ASN, MenPAN-RB Diminta Baca Ulang KUHP
Dok. Kemendagri

MONITORDAY. COM - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menanggapi terkait pernyataan kontroversial MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo. Pernyataan yang dimaksud merupakan soal hubungan sesama jenis di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap Tjahjo sebagai hak privat.

Lebih lanjut, Arsul menilai Tjahjo tidak membaca lebih detail KUHP yang memberikan ancaman pidana kepada pelaku perzinahan. 

“Saya kira enggak pas pernyataannya. Dalam KUHP kita sekarang, selingkuh dalam arti perzinahan itu juga bisa dipidana. Jadi, ada pidananya. Hanya karena delik aduan, maka harus ada yang mengadukan,” kata Arsul di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2020).

Menurut Arsul, dalam aturan tersebut memang ada ancaman pidana bagi pelaku zina. Aturan itu tercantum pada Pasal 284. Selain itu, sanksi atas perilaku asusila ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Pak Tjahjo perlu membaca ulang, pertama ketentuan hukum pidana kita, dan; kedua, hukuman disiplin pegawai negeri. Di situ kan ada,” jelasnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang melakukan hubungan sesama jenis. Menurut Tjahjo, perilaku itu masuk dalam ranah privat ASN yang bersangkutan.