Soal Dana BOS Reguler, PGMNI Banten: Sangat Deskriminatif dan Bertentangan dengan UUD 1945

MONITORDAY.COM - Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Provinsi Banten, Dadang Ahmad Sujatnika, menyoroti Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Demikian disampaikan Danang dalam sebuah diskusi rutin, yang di gelar oleh PGMI Provinsi Banten beserta beberapa Penggiat Pendidikan yang ada di provinsi Banten, Sabtu (04/9/2021).
Menurut Danang, dengan diterbitkan Permendikbud ini akan menimbulkan dampak yang cukup besar dan akan membunuh ribuan madrasah swasta kecil, terutama madrasah yang ada diwilayah pedesan Banten.
Selain itu, ia berpendapat, ketentuan ini sangat deskriminatif, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga, lanjut Danang, bagi sekolah dan madrasah yang memiliki siswa kurang dari 60 dalam kurun tiga tahun terakhir dipastikan tidak akan menerima bantuan Operasional Sekolah.
Dia pun mencontoh, misalnya madrasah yang jumlah siswanya dibawah 60 anak pernah terjadi di Wilayah Banten Selatan atau di Pulau Tunda Kabupaten Serang. Di sisi lainnya, daerah tersebut merupakan daerah terpencil yang masih butuh uluran tangan pemerintah untuk memajukan pendidikan yang merata.
Maka dari itu, Dadang mengingatkan Mendikbud untuk segera mempertimbangkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 sebelum terbunuhnya madrasah swasta kecil yang ada di luar jawa umumnya dan di daerah pedesaan wilayah banten pada khususnya.