SKB 4 Menteri: Wajib Pembelajaran Tatap Muka Bagi Guru Yang Telah Divaksin

SKB 4 Menteri: Wajib Pembelajaran Tatap Muka Bagi Guru Yang Telah Divaksin
Tangkapan layar Mendikbud saat Pengumuman SKB 4 Menteri

MONITORDAY.COM - Pemerintah keluarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka. 4 Kementerian yang dilibatkan yakni Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan Kemendagri. 

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, dinyatakan bahwa sekolah wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka jika guru-guru di sekolah tersebut telah divaksin. Walaupun diizinkan tatap muka, namun masih terbatas kuotanya dan dilakukan dengan protokol kesehatan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menegaskan bahwa pembukaan sekolah tatap muka tak berarti Pembelajaran Jarak Jauh dihilangkan. Sekolah menurut Nadiem tetap harus menyediakan opsi pembelajaran jarak jauh. 

"Karena kapasitas belajar tetap muka hanya 50 persen. Walaupun sudah tatap muka akan ada sistem rotasi, makanya sistem PJJ masih akan ada," tegas dia.

Pada akhirnya pilihan untuk tatap muka atau PJJ menurut Nadiem ditentukan oleh izin orang tua. Direncanakan kegiatan pembelajaran tatap muka akan dimulai Bulan Juli jika vaksin untuk tenaga kependidikan rampung bulan Juni mendatang.