Simak! Ini Daftar Wilayah yang Dilakukan Pembatasan Aktivitas

Simak! Ini Daftar Wilayah yang Dilakukan Pembatasan Aktivitas
Istimewa

MONITORDAY.COM - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021di Jawa-Bali. 

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Berikut sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni:

Jabodetabek meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Jawa Barat di luar Jabodetabek meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Yogyakarta meliputi Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Selain itu, Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Sedangkan empat parameter pembatasan tersebut yaitu:

1. Tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen;

2. Tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen;

3. Tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen;

4. Tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen. 

Pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Terkait pendidikan, kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Selain itu, makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Namun, Kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, 

Fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Dalam hal tersebut, pemerintah juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.

Terkait peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.