Semua Moda Transportasi Alami Penurunan Penumpang, Menhub: Ini Kita Hendaki

MONITORDAY.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa terjadi penurunan jumlah penumpang angkutan di semua moda transportasi.
Hal tersebut berdasarkan pemantauan dari penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) selama Posko berlangsung dari 18 Desember 2020 s.d 4 Januari 2021.
"Hal ini memang secara sistematis kita kehendaki. Di satu sisi memang banyak masyarakat yang tidak bepergian dan pulang ke kampung," kata Menhub, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Menurut dia, hal ini juga sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengawal ketat protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun baru.
Berdasarkan data yang dihimpun Posko Nataru dari tanggal 18 Desember 2020 s.d. 4 Januari 2021, terjadi penurunan jumlah penumpang jika dibandingkan dengan penyelenggaraan Angkutan Nataru Tahun lalu dengan periode yang sama.
Pada angkutan bus turun, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 59,87 persen yaitu dari 2.127.971 penumpang menjadi 853.970 penumpang.
Pada angkutan penyeberangan, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 47,87 persen yaitu dari 3.063.561 penumpang menjadi 1.596.915 penumpang.
Pada angkutan udara, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 42,30 persen dari 3.602.821 penumpang menjadi 2.078.764 penumpang.
Pada angkutan laut, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 62,80 persen dari 1.380.422 penumpang menjadi 513.503 penumpang.
Pada angkutan kereta api, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 83,83 persen dari 3.495.773 penumpang menjadi 565.414 penumpang.
"Penurunan jumlah penumpang ini bukan berarti prestasi dari sektor transportasi menurun, tetapi ini merupakan bentuk kesadaran dari masyarakat untuk tidak bepergian dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Menhub Budi Karya.
Dalam mencegah penularan Covid-19 di sektor transportasi, Kemenhub telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan memberlakukan sejumlah aturan yang ketat terkait protokol kesehatan.
"Seperti kewajiban melakukan Rapid Test Antigen maupun PCR Test di beberapa daerah tujuan, serta melakukan pengecekan Rapid Tes Antigen secara acak di simpul-simpul transportasi," ungkapnya.
"Kami bersama stakeholder transportasi telah melakukan pengawasan persyaratan Rapid Test Antigen secara intensif di sektor udara dan kereta api, serta secara acak kami lakukan juga pengetesan Rapid Test Antigen di darat dan laut," Demikian kata Menhub Budi Karya.