Selamatkan Nasabah Jiwasraya, PMN Sebesar Rp22 Triliun Disetujui
Opsi PMN merupakan langah penyelamatan nasabah dan bentuk tanggungjawab pemerintah sebagai mayoritas pemegang saham.

MONITORDAY.COM – Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut langkah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyelamatkan nasabah Jiwasraya sebagai langkah yang lebih baik ketimbang langkah likuidasi.
“Pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar haknya. Nilai yang didapat nasabah bahkan lebih baik dibandingkan opsi likuidasi Jiwasraya,” ujar Arya Sinulingga dalam keterangan tertulisnya yang diterima monitorday, Senin (5/10).
Lebih lanjut Arya menjelaskan bahwa langkah penyelamatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah sebagai mayoritas pemegang saham. “Jiwasraya merupakan BUMN yang 100% sahamnya milik pemerintah. Jadi pemegang saham memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya,” tuturnya.
Pernyataan Arya tersebut sekaligus menepis kritikan sejumlah pihak yang menolak rencana PMN untuk membereskan masalah perusahaan pelat merah yang berdiri sejak 1879, termasuk membayar klaim polis para nasabah.
“Penyuntikan modal sebesar Rp22 triliun tersebut, harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap 2,63 juta nasabah. Dimana, lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah,” katanya.
“Langkah penyelamatan juga bisa memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sudah tidak mendapatkan haknya sejak tahun 2018.”
Untuk selanjutnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyiapkan skema penyelesaian kasus Jiwasraya.
Skema tersebut dilakukan melalui dua tahap.
Pertama dilakukan di Jiwasraya, lalu diikuti dengan pemindahan atau pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life. IFG Life sendiri merupakan perusahaan baru yang akan dibentuk BPUI selaku holding asuransi BUMN, dalam rangka upaya penyelesaian masalah di Jiwasraya. [ ]