Selain Korupsi, Bupati Langkat Punya Kerangkeng Warga Hingga Selundupkan Satwa Liar

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencokok Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.
“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologis OTT ini, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging-angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.
Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.
Lebih mengejutkan lagi, Bupati Langkat nonaktif juga membangun kerangkeng manusia di kediamannya.
Kerangkeng itu diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba. Faktanya tidak seperti demikian.
Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengakui bahwa kasus dugaan kepemilikan kerangkeng manusia oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin merupakan kasus tak biasa.
"Sepanjang pengalaman kami, model kayak begini baru kali ini, minimal sepanjang pengalaman saya di Komnas HAM dan kehidupan HAM," ujar Anam kepada Kompas.com pada Selasa (25/1/2022).
"Siapa pun di Indonesia ini kan tidak boleh memiliki otoritas untuk memenjarakan orang atas nama apa punn dan siapa pun," lanjutnya.
Hingga sekarang, berdasarkan laporan dari Migrant Care kepada Komnas HAM, Senin (24/1/2022), diketahui sedikitnya 40 pekerja sawit berada di dalam kerangkeng yang berlokasi di belakang rumah Terbit.
"Bahwa ada model pemenjaraan dan lain sebagainya ada yang dikelola oleh sebuah panti untuk teman-teman disabilitas mental, misalnya. Tapi kan itu terbuka, semua orang bisa akses," tutur Anam.
Setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan 2 kali sehari secara tidak layak.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan: dipukul, lebam, dan luka. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, kemarin.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita sebanyak 7 satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin.
Atas perbuatnnya itu, TRP terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ketujuh satwa itu yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).