Sekolah Tatap Muka 2021, Mendikbud: Kewenangan Diberikan Kepada Pemerintah Daerah

Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai.

Sekolah Tatap Muka 2021, Mendikbud: Kewenangan Diberikan Kepada Pemerintah Daerah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengunjungi beberapa sekolah di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/6). Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyerahkan kewenangan penuh izin pembelajaran sekolah tatap muka pada awal 2021 mendatang pada pemerintah daerah.

Berdasarkan peraturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai," kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11).

"Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan," sambungnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan prinsip kebijakan pendidikan saat pandemi COVID-19 tidak berubah. Namun, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Kemudian, meski pemerintah daerah diberikan otoritas penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan secara berjenjang, sejak dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

"Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh," urainya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mendorong SKB Empat Menteri dalam menerbitkan ketentuan pembelajaran saat pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurut Doni, peta zonasi risiko dari Satgas COVID-19 Nasional bukan sebagai menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

"Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana," paparnya.